- Seorang perempuan atau perempuan dimemberikan anugerah oleh Allah SWT berupa haid dan nifas. Keduanya sama-sama mengeluarkan darah dari vagina. Dan hal ini mengambarkan bahwa perempuan tersebut berada dalam kondisi yang sehat, lantaran sistem reproduksinya berjalan dengan baik. Tapi terkadang, banyak perempuan yang mengeluh akhir rasa sakit knorma dan sopan santun haid dan rasa sakit knorma dan sopan santun melahirkan.
Tahukah Anda, bahwa itu tiruana merupakan hal yang paling menakjubkan bagi diri Anda. Banyak orang yang menyampaikan bahwa perempuan itu lemah, padahal tidak. Sebab, seorang perempuan yang bisa bertahan dalam kondisi sakitnya, baik itu knorma dan sopan santun haid maupun melahirkan merupakan seorang perempuan yang sangat kuat. Dan seorang pria belum tentu bisa menjalaninya.
(Pelajari juga: Doa Niat Mandi Nifas dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya)
Dan tahukah Anda, di balik rasa sakit itu terdapat pahala yang berlipat ganda bagi kita. Benarkah demikian? Ya, di situlah ladang pahala yang sanggup diraih oleh seorang perempuan. Dan itulah jalan kita menuju surga-Nya. Sebab, knorma dan sopan santun haid dan nifas, kesabaran kita dilatih. Jika bisa melewatinya dengan lapang dada dan ridho karena-Nya, insya Allah, rahmat Allah turun kepada kita.
(Pelajari juga: Doa Niat Mandi Wajib Setelah Haid / Menstruasi Lengkap)
Tapi, tidak bisa kita hanya melaksanakan itu saja. Ada hal-hal yang perlu kita perhatikan knorma dan sopan santun masa haid atau pun nifas. Kita harus menahan diri untuk melaksanakan hal-hal yang dihentikan dalam hukum Islam, knorma dan sopan santun berada dalam keadaan haid atau pun nifas. Apa sajakah itu?
Tahukah Anda, bahwa itu tiruana merupakan hal yang paling menakjubkan bagi diri Anda. Banyak orang yang menyampaikan bahwa perempuan itu lemah, padahal tidak. Sebab, seorang perempuan yang bisa bertahan dalam kondisi sakitnya, baik itu knorma dan sopan santun haid maupun melahirkan merupakan seorang perempuan yang sangat kuat. Dan seorang pria belum tentu bisa menjalaninya.
(Pelajari juga: Doa Niat Mandi Nifas dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya)
Dan tahukah Anda, di balik rasa sakit itu terdapat pahala yang berlipat ganda bagi kita. Benarkah demikian? Ya, di situlah ladang pahala yang sanggup diraih oleh seorang perempuan. Dan itulah jalan kita menuju surga-Nya. Sebab, knorma dan sopan santun haid dan nifas, kesabaran kita dilatih. Jika bisa melewatinya dengan lapang dada dan ridho karena-Nya, insya Allah, rahmat Allah turun kepada kita.
(Pelajari juga: Doa Niat Mandi Wajib Setelah Haid / Menstruasi Lengkap)
Tapi, tidak bisa kita hanya melaksanakan itu saja. Ada hal-hal yang perlu kita perhatikan knorma dan sopan santun masa haid atau pun nifas. Kita harus menahan diri untuk melaksanakan hal-hal yang dihentikan dalam hukum Islam, knorma dan sopan santun berada dalam keadaan haid atau pun nifas. Apa sajakah itu?
- Melakukan kekerabatan suami istri
Allah SWT berfirman, “Oleh lantaran itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci (mandi),” (QS. Al-Baqarah: 222).
(Pelajari juga: 8 Adab/Etika Suami Istri ketika Berhubungan Badan) - Shalat dan puasa.
Hanya saja puasa tetap diganti sehabis keduanya suci, dan shalat tidak diganti. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah kalau perempuan itu haid, maka ia tidak shalat dan tidak puasa?” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
(Pelajari juga: Bacaan-bacaan dalam Sholat)
Ucapan Aisyah RA, “Jika kami menjalani haid pada zaman Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan mengganti puasa, dan tidak diperintahkan mengganti shalat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari). - Memasuki masjid
Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak menghalalkan masjid untuk perempuan haid dan orang yang sedang berada dalam keadaan junub,” (Diriwayatkan Abu Daud).
(Pelajari juga: Lafadz Doa Knorma dan sopan santun Masuk dan Keluar Masjid Lengkap) - Membaca Al-Quran
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang sedang junub dan perempuan haid tidak boleh membaca apapun dari al-Quran.”
(Pelajari juga: Doa sehabis Membaca Al-Qur'an Lengkap) - Perceraian.
Perempuan haid tidak boleh dicerai, namun harus dinantikan sampai ia suci, dan sebelum digauli. Sebab, diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar RA menceraikan istrinya dalam keadaan haid, lalu Rasulullah SAW menyuruhnya ruju’ dengan istrinya, dan menahannya sampai ia suci. (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Advertisement